Partai Politik

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 1999
TENTANG
PARTAI POLITIK
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran sebagaimana
diakui dan dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 adalah bagian dari hak asasi
manusia;
b. bahwa usaha untuk menumbuhkan dan memperkokoh kemerdekaan berserikat,
berkumpul, dan mengeluarkan pikiran, merupakan bagian dari upaya untuk
mewujudkan kehidupan kebangsaan yang kuat dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, demokratis, dan berdasarkan
atas hukum;
c. bahwa partai politik merupakan sarana yang sangat penting arti, fungsi dan
perannya sebagai perwujudan kenierdekaan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pikiran dalam mengembangkan kehidupan demokrasi yang menjunjung
tinggi kedaulatn rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975.tentang Partai Politik dan Golongan
Karya sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1985 tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan
Karya sudah tidak dapat menampung aspirasi politik yang berkembang sehingga
kehidupan demokrasi di Indonesia tidak dapat berlangsung dengan baik;
e. bahwa sehubungan dengan hal-bal tersebut di atas dan untuk memberi landasan
hukum yang lebih baik bagi tumbuhnya kehidupan partai politik yang dapat lebih
menjamin peran serta rakyat Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dipandang perlu mengganti
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1985 tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan
Golongan Karya dengan sebuah Undang-Undang Partai Politik yang baru.
Mengingat :
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.

 

Jika ingin lebih jelasnya Klik Disini