Coboy Junior Bubar, Awal Baru bagi Para Personelnya

JAKARTA – Boyband Coboy Junior (CJR) membuat pengumuman mengejutkan akan menggelar konser perpisahan, 23 Februari mendatang. Mereka menyatakan bubar setelah konser tersebut. Bubarnya CJR, tentu akan menjadi awal yang baru bagi para personelnya.

“Bahwa sebuah akhir merupakan awal yang baru,” ujar Patrick, selaku produser Coboy Junior di Kuningan City, Jakarta, Kamis (6/2/2014).

“Doakan kami terus dengan apa yang masing-masing kami akan kerjakan. Karena sekarang saatnya kami menulis sejarah baru,” sambungnya.

Kiki, Bastian, Aldy, dan Iqbaal kerap menghiasi industri musik Indonesia selama beberapa tahun terakhir. Mereka pun memiliki banyak fans di bawah naungan Comate.

Rencananya, sebagai penanda bubarnya Coboy Junior, mereka akan menggelar konser perpisahan pada 23 Februari 2014 mendatang di Tennis Indoor, Senayan, Jakarta.
(nsa)
SUMBER:http://music.okezone.com/read/2014/02/06/386/937101/coboy-junior-bubar-awal-baru-bagi-para-personelnya/large

Tujuan Sosialisasi dan Komunikasi Politik

Tujuan Sosialisasi Politik:
Tujuan yang dingin dicapai dalam melakukan sosialisasi politik adalah untuk menumbuhkembangkan serta menguatkan sikap politik di kalangan masyarakat (penduduk) secara umum (menyeluruh), atau bagian–bagian dari penduduk, atau melatih rakyat untuk menjalankan peranan-peranan politik, administratif, dan judicial tertentu.

Tujuan Komunikasi Politik: Untuk menghubungkan pikiran politik yang hidup dalam masyarakat, baik pikiran intra golongan, institusi, asosiasi, atau sektor kehidupan politik masyarakat dengan sektor kehidupan politik pemerintah. Sehingga dengan adanya hubungan komunikasi yang terbuka ini akan tercipta hubungan yang harmonis diantara berbagai golongan yang ada pada suatu negara.

Hubungan Ilmu Pengetahuan dengan Moral (Agama)

Ilmu dan moral adalah dua kata yang memiliki makna berbeda namun sebenarnya kedua makna kata tersebut saling melengkapi dan berhubungan erat dengan kepribadian seseorang. Sejak saat pertumbuhannya, ilmu sudah terkait dengan masalah moral. Ketika Copernicus (1473—1543) mengajukan teorinya tentang kesemestaan alam dan menemukan bahwa “bumi yang berputar mengelilingi matahari” dan bukan sebaliknya seperti yang dinyatakan dalam ajaran agama maka timbullah interaksi antara ilmu dan moral (yang bersumber pada ajaran agama) yang berkonotasi metafisik. Secara metafisik ilmu ingin mempelajari alam sebagaimana adanya, sedangkan di pihak lain terdapat keinginan agar ilmu mendasarkan kepada pernyataan-pernyataan (nilai-nilai) yang terdapat dalam ajaran-ajaran di luar bidang keilmuan (nilai moral), seperti agama.

Dari interaksi ilmu dan moral tersebut timbullah konflik yang bersumber pada penafsiran metafisik yang berkulminasi pada pengadilan inkuisisi Galileo pada tahun 1633. Galileo oleh pengadilan agama dipaksa untuk mencabut pernyataan bahwa bumi berputar mengelilingi matahari.

Ketika ilmu dapat mengembangkan dirinya, yakni dari pengembangan konsepsional yang bersifat kontemplatif disusul penerapan-penerapan konsep ilmiah ke masalah-masalah praktis atau dengan perkataan lain dari konsep ilmiah yang bersifat abstrak menjelma dalam bentuk konkret yang berupa teknologi, konflik antara ilmu dan moral berlanjut. Seperti kita ketahui, dalam tahapan penerapan konsep tersebut ilmu tidak saja bertujuan menjelaskan gejala-gejala alam untuk tujuan pengertian dan pemahaman, tetapi lebih jauh lagi bertujuan memanipulasi faktor-faktor yang terkait dalam gejala tersebut untuk mengontrol dan mengarahkan proses yang terjadi. Bertrand Russel menyebut perkembangan ini sebagai peralihan ilmu dari tahap “kontemplasi ke manipulasi” . Dalam tahap manipulasi ilmu, masalah moral muncul kembali. Jika dalam kontemplasi masalah moral berkaitan dengan metafisika keilmuan maka dalam tahap manipulasi masalah moral berkaitan dengan cara penggunaan pengetahuan ilmiah atau secara filsafat dapat dikatakan bahwa dalam tahap pengembangan konsep terdapat masalah moral yang ditinjau dari segi ontologis keilmuan, sedangkan dalam tahap penerapan konsep terdapat masalah moral yang ditinjau dari segi aksiologi keilmuan. Aksiologi itu sendiri adalah teori nilai yang berkaitan dengan kegunaan dari pengetahuan yang diperoleh.

Filosof beragama biasanya menempatkan kebenaran berpikir manusia berada di bawah kebenaran transenden. Sebagai sebuah produsen moralitas dan etika, tak bisa disangkal bahwa doktrin agama akan mengarahkan seseorang untuk merefleksikan penemuan atau penciptaan sebuah ilmu. Euthanasia, aborsi, kloning dan penerbangan ke bulan atau produksi tenaga nuklir merupakan beberapa contoh hasil perkembangan ilmu pengetahuan. Untuk menciptakan tatanan manusia yang lebih baik dan beradab, Ketidakmanusiaan merupakan pelanggaran terhadap etika seorang ilmuwan. Profesi dokter di Indonesia misalnya, terbatasi oleh etika-aturan yang terakumulasi dalam etika profesi dokter. Tidak dibenarkan, misalnya, seorang dokter yang sedang melakukan penelitian virus HN51 menyebarkannya ke lingkungan masyarakat sekitar untuk mencari obat penawarnya.
SUMBER:http://filsafat.kompasiana.com/2011/06/08/hubungan-ilmu-pengetahuan-dengan-moral-agama-371242.html

Perkembangan Demokrasi Indonesia

1. PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA
2. Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama:1. Masa demokrasi Liberal 1950-1959. Masa demokrasi liberal yang parlementer presiden sebagai lambang atau berkedudukan sebagai Kepala Negara bukan sebagai kepala eksekutif. Masa demokrasi ini peranan parlemen, akuntabilitas politik sangat tinggi dan berkembangnya partai-partai politik. Namun demikian praktik demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan: Dominannya partai politik; Landasan sosial ekonomi yang masih lemah; Tidak mampunya konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950.2. Atas dasar kegagalan itu maka Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959: Bubarkan konstituante; Kembali ke UUD 1945 tidak berlaku UUD S 1950; Pembentukan MPRS dan DPAS
3. Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama:3. Masa demokrasi Terpimpin 1959-1966. Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong diantara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan ciri: – Dominasi Presiden – Terbatasnya peran partai politik – Berkembangnya pengaruh PKI Penyimpangan masa demokrasi terpimpin antara lain: – Mengaburnya sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan. – Peranan Parlemen lembah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk DPRGR – Jaminan HAM lemah – Terjadi sentralisasi kekuasaan – Terbatasnya peranan pers – Kebijakan politik luar negeri sudah memihak ke RRC (Blok Timur). Akhirnya terjadi peristiwa pemberontakan G 30 September 1965 oleh PKI.
4. PELAKSANAAN DEMOKRASI PADA MASAREFORMASI (1998-Sekarang)• Pelaksanaan Demokrasi Masa Transisi Masa transisi berlangsung pada saat presiden Soeharto menyatakan berhenti danmenyerahkan kekuasaannya pada wakil Presiden B.J. Habibie sesuai pasal 8 UUD 1945.Disebut masa tramsisi karena merupakan masa perpindahan pemerintahan (dari orde baruke reformasi). Presiden B.J. Habibie sendiri menyatakan bahwa pemerintahannya adalah pemerintahan transisional.Pada masa transisi ini banyak sekali pembangunan dan perkembangan kearah kehidupannegara demokratis. Beberapa pembangunan ke arah demokrasi, antara lain sebagai berikut : – Kerusuhan di Aceh – Kerusuhan dan pertentangan di wilayah Timor Leste – Konflik di Ambon dan MalukuEra transisi berakhir dan munculnya kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid(Gus Dur) dan Wakil Presiden Megawati Soekarnoputri pada siding MPR bulanOktober 1999. Sejak saat itu Indonesia memasuki masa reformasi.
5. PELAKSANAAN DEMOKRASI PADA MASAREFORMASI (1998-Sekarang)1. Keluarnya ketetapan-ketetapan MPR RI dalam siding istimewa bulan November 1998sebagai awal perubahan system demokrasi secara konstitusional2. Ditetapkannya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 25Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan daerah3. Keluarnya Undang-Undang Politik, yaitu UU No. 2 Tahun 1999 tentang PartaiPolitik, UU No. 3 Tahun 1999 tentang pemilihan umum, dan UU No. 4 Tahun 1999tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD .
6. Pelaksanaan Demokrasi Masa Reformasi (1999 – Sekarang)Beberapa tuntutan reformasi diupayakan penyelesaiannya, seperti• Pengadilan bagi para pejabat negara yang korupsi• Pemberian prinsip otonomi yang luas kepada daerah otonom• Pengadilan bagi para pelaku pelanggaran hak asasi manusia Peningkatan prinsip-prinsip demokrasi yang penting, yaitu jaminan penegakan hak asasimanusia dengan dikeluarkannya UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi . Amandemen UUD 1945 dimaksudkan untuk mengubah dan memperbarui konstitusi negara agar sesuai dengan prinsip-prinsip negara demokrasi.Proses amandemen terhadap UUD 1945, yaitu : – Amandemen pertama tahun 1999 – Amandemen kedua tahun 2000 – Amandemen ketiga tahun 2001 – Amandemen keempat tahun 2002Masa kepemimpinan Megawati Soekarnoputri dan Hamzah Haz berakhir pada tahun2004. Susilo Bambang Yodoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk masa bakti2004-2009
SUMBER: http://www.slideshare.net/JohanezDiaz/perkembangan-demokrasi-di-indonesia

Wisata Lembah Anai Padang Sumatera Barat

Payakumbuh – Sumatera Barat dikenal sebagai tempat eksotis dengan banyak destinasi wisata. Berlibur ke sana, ada beberapa tempat yang wajib didatangi wisatawan.

Provinsi Sumatera Barat, lokasinya berada di sepanjang pesisir barat pulau Sumatera. Mayoritas memiliki garis keturunan darah Minangkabau dan hampir seluruhnya memeluk agama Islam.

Libur Idul Fitri 1434 H kemarin, saya dan istri mudik ke Payakumbuh, Sumatera Barat. Selain silahturahmi dengan keluarga, kami menyempatkan untuk menggali potensi wisata yang ada di Sumatera Barat.

Secara garis besar, Sumatera Barat memiliki kurang-lebih 30 obyek wisata. Namun keterbatasan waktu dan sarana transportasi, kami hanya sempat mengunjungi 5 obyek wisata yang ada di Sumatera Barat:

1. Lembah Anai

Obyek wisata air terjun Lembah Anai terletak di antara perjalanan Padang Panjang dan Bukittinggi. Lokasinya yang terletak di pinggir jalan, menarik perhatian semua pengguna jalan yang melintasnya.

Airnya yang tidak terlalu dingin, menggoda anak-anak untuk mandi di genangan bawah air terjun Lembah Anai. Saya sendiri sempat cuci muka di sana, ternyata airnya sangat segar dan sejuk. Seandainya tidak naik travel, besar kemungkinan saya akan mandi sepuasnya di sana.

Agamaku

Islam (Arab: al-islām, الإسلام Tentang suara ini dengarkan (bantuan·info): “berserah diri kepada Tuhan”) adalah agama yang mengimani satu Tuhan, yaitu Allah. Dengan lebih dari satu seperempat miliar orang pengikut di seluruh dunia,[1][2] menjadikan Islam sebagai agama terbesar kedua di dunia setelah agama Kristen.[3] Islam memiliki arti “penyerahan”, atau penyerahan diri sepenuhnya kepada Tuhan (Arab: الله, Allāh).[4] Pengikut ajaran Islam dikenal dengan sebutan Muslim yang berarti “seorang yang tunduk kepada Tuhan”[5][6], atau lebih lengkapnya adalah Muslimin bagi laki-laki dan Muslimat bagi perempuan. Islam mengajarkan bahwa Allah menurunkan firman-Nya kepada manusia melalui para nabi dan rasul utusan-Nya, dan meyakini dengan sungguh-sungguh bahwa Muhammad adalah nabi dan rasul terakhir yang diutus ke dunia oleh Allah.

Partai Politik

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 1999
TENTANG
PARTAI POLITIK
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran sebagaimana
diakui dan dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 adalah bagian dari hak asasi
manusia;
b. bahwa usaha untuk menumbuhkan dan memperkokoh kemerdekaan berserikat,
berkumpul, dan mengeluarkan pikiran, merupakan bagian dari upaya untuk
mewujudkan kehidupan kebangsaan yang kuat dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, demokratis, dan berdasarkan
atas hukum;
c. bahwa partai politik merupakan sarana yang sangat penting arti, fungsi dan
perannya sebagai perwujudan kenierdekaan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pikiran dalam mengembangkan kehidupan demokrasi yang menjunjung
tinggi kedaulatn rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975.tentang Partai Politik dan Golongan
Karya sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1985 tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan
Karya sudah tidak dapat menampung aspirasi politik yang berkembang sehingga
kehidupan demokrasi di Indonesia tidak dapat berlangsung dengan baik;
e. bahwa sehubungan dengan hal-bal tersebut di atas dan untuk memberi landasan
hukum yang lebih baik bagi tumbuhnya kehidupan partai politik yang dapat lebih
menjamin peran serta rakyat Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dipandang perlu mengganti
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1985 tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan
Golongan Karya dengan sebuah Undang-Undang Partai Politik yang baru.
Mengingat :
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.

 

Jika ingin lebih jelasnya Klik Disini