Coboy Junior Bubar, Awal Baru bagi Para Personelnya

JAKARTA – Boyband Coboy Junior (CJR) membuat pengumuman mengejutkan akan menggelar konser perpisahan, 23 Februari mendatang. Mereka menyatakan bubar setelah konser tersebut. Bubarnya CJR, tentu akan menjadi awal yang baru bagi para personelnya.

“Bahwa sebuah akhir merupakan awal yang baru,” ujar Patrick, selaku produser Coboy Junior di Kuningan City, Jakarta, Kamis (6/2/2014).

“Doakan kami terus dengan apa yang masing-masing kami akan kerjakan. Karena sekarang saatnya kami menulis sejarah baru,” sambungnya.

Kiki, Bastian, Aldy, dan Iqbaal kerap menghiasi industri musik Indonesia selama beberapa tahun terakhir. Mereka pun memiliki banyak fans di bawah naungan Comate.

Rencananya, sebagai penanda bubarnya Coboy Junior, mereka akan menggelar konser perpisahan pada 23 Februari 2014 mendatang di Tennis Indoor, Senayan, Jakarta.
(nsa)
SUMBER:http://music.okezone.com/read/2014/02/06/386/937101/coboy-junior-bubar-awal-baru-bagi-para-personelnya/large

Tujuan Sosialisasi dan Komunikasi Politik

Tujuan Sosialisasi Politik:
Tujuan yang dingin dicapai dalam melakukan sosialisasi politik adalah untuk menumbuhkembangkan serta menguatkan sikap politik di kalangan masyarakat (penduduk) secara umum (menyeluruh), atau bagian–bagian dari penduduk, atau melatih rakyat untuk menjalankan peranan-peranan politik, administratif, dan judicial tertentu.

Tujuan Komunikasi Politik: Untuk menghubungkan pikiran politik yang hidup dalam masyarakat, baik pikiran intra golongan, institusi, asosiasi, atau sektor kehidupan politik masyarakat dengan sektor kehidupan politik pemerintah. Sehingga dengan adanya hubungan komunikasi yang terbuka ini akan tercipta hubungan yang harmonis diantara berbagai golongan yang ada pada suatu negara.

Hubungan Ilmu Pengetahuan dengan Moral (Agama)

Ilmu dan moral adalah dua kata yang memiliki makna berbeda namun sebenarnya kedua makna kata tersebut saling melengkapi dan berhubungan erat dengan kepribadian seseorang. Sejak saat pertumbuhannya, ilmu sudah terkait dengan masalah moral. Ketika Copernicus (1473—1543) mengajukan teorinya tentang kesemestaan alam dan menemukan bahwa “bumi yang berputar mengelilingi matahari” dan bukan sebaliknya seperti yang dinyatakan dalam ajaran agama maka timbullah interaksi antara ilmu dan moral (yang bersumber pada ajaran agama) yang berkonotasi metafisik. Secara metafisik ilmu ingin mempelajari alam sebagaimana adanya, sedangkan di pihak lain terdapat keinginan agar ilmu mendasarkan kepada pernyataan-pernyataan (nilai-nilai) yang terdapat dalam ajaran-ajaran di luar bidang keilmuan (nilai moral), seperti agama.

Dari interaksi ilmu dan moral tersebut timbullah konflik yang bersumber pada penafsiran metafisik yang berkulminasi pada pengadilan inkuisisi Galileo pada tahun 1633. Galileo oleh pengadilan agama dipaksa untuk mencabut pernyataan bahwa bumi berputar mengelilingi matahari.

Ketika ilmu dapat mengembangkan dirinya, yakni dari pengembangan konsepsional yang bersifat kontemplatif disusul penerapan-penerapan konsep ilmiah ke masalah-masalah praktis atau dengan perkataan lain dari konsep ilmiah yang bersifat abstrak menjelma dalam bentuk konkret yang berupa teknologi, konflik antara ilmu dan moral berlanjut. Seperti kita ketahui, dalam tahapan penerapan konsep tersebut ilmu tidak saja bertujuan menjelaskan gejala-gejala alam untuk tujuan pengertian dan pemahaman, tetapi lebih jauh lagi bertujuan memanipulasi faktor-faktor yang terkait dalam gejala tersebut untuk mengontrol dan mengarahkan proses yang terjadi. Bertrand Russel menyebut perkembangan ini sebagai peralihan ilmu dari tahap “kontemplasi ke manipulasi” . Dalam tahap manipulasi ilmu, masalah moral muncul kembali. Jika dalam kontemplasi masalah moral berkaitan dengan metafisika keilmuan maka dalam tahap manipulasi masalah moral berkaitan dengan cara penggunaan pengetahuan ilmiah atau secara filsafat dapat dikatakan bahwa dalam tahap pengembangan konsep terdapat masalah moral yang ditinjau dari segi ontologis keilmuan, sedangkan dalam tahap penerapan konsep terdapat masalah moral yang ditinjau dari segi aksiologi keilmuan. Aksiologi itu sendiri adalah teori nilai yang berkaitan dengan kegunaan dari pengetahuan yang diperoleh.

Filosof beragama biasanya menempatkan kebenaran berpikir manusia berada di bawah kebenaran transenden. Sebagai sebuah produsen moralitas dan etika, tak bisa disangkal bahwa doktrin agama akan mengarahkan seseorang untuk merefleksikan penemuan atau penciptaan sebuah ilmu. Euthanasia, aborsi, kloning dan penerbangan ke bulan atau produksi tenaga nuklir merupakan beberapa contoh hasil perkembangan ilmu pengetahuan. Untuk menciptakan tatanan manusia yang lebih baik dan beradab, Ketidakmanusiaan merupakan pelanggaran terhadap etika seorang ilmuwan. Profesi dokter di Indonesia misalnya, terbatasi oleh etika-aturan yang terakumulasi dalam etika profesi dokter. Tidak dibenarkan, misalnya, seorang dokter yang sedang melakukan penelitian virus HN51 menyebarkannya ke lingkungan masyarakat sekitar untuk mencari obat penawarnya.
SUMBER:http://filsafat.kompasiana.com/2011/06/08/hubungan-ilmu-pengetahuan-dengan-moral-agama-371242.html

Perkembangan Demokrasi Indonesia

1. PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA
2. Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama:1. Masa demokrasi Liberal 1950-1959. Masa demokrasi liberal yang parlementer presiden sebagai lambang atau berkedudukan sebagai Kepala Negara bukan sebagai kepala eksekutif. Masa demokrasi ini peranan parlemen, akuntabilitas politik sangat tinggi dan berkembangnya partai-partai politik. Namun demikian praktik demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan: Dominannya partai politik; Landasan sosial ekonomi yang masih lemah; Tidak mampunya konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950.2. Atas dasar kegagalan itu maka Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959: Bubarkan konstituante; Kembali ke UUD 1945 tidak berlaku UUD S 1950; Pembentukan MPRS dan DPAS
3. Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama:3. Masa demokrasi Terpimpin 1959-1966. Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong diantara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan ciri: – Dominasi Presiden – Terbatasnya peran partai politik – Berkembangnya pengaruh PKI Penyimpangan masa demokrasi terpimpin antara lain: – Mengaburnya sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan. – Peranan Parlemen lembah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk DPRGR – Jaminan HAM lemah – Terjadi sentralisasi kekuasaan – Terbatasnya peranan pers – Kebijakan politik luar negeri sudah memihak ke RRC (Blok Timur). Akhirnya terjadi peristiwa pemberontakan G 30 September 1965 oleh PKI.
4. PELAKSANAAN DEMOKRASI PADA MASAREFORMASI (1998-Sekarang)• Pelaksanaan Demokrasi Masa Transisi Masa transisi berlangsung pada saat presiden Soeharto menyatakan berhenti danmenyerahkan kekuasaannya pada wakil Presiden B.J. Habibie sesuai pasal 8 UUD 1945.Disebut masa tramsisi karena merupakan masa perpindahan pemerintahan (dari orde baruke reformasi). Presiden B.J. Habibie sendiri menyatakan bahwa pemerintahannya adalah pemerintahan transisional.Pada masa transisi ini banyak sekali pembangunan dan perkembangan kearah kehidupannegara demokratis. Beberapa pembangunan ke arah demokrasi, antara lain sebagai berikut : – Kerusuhan di Aceh – Kerusuhan dan pertentangan di wilayah Timor Leste – Konflik di Ambon dan MalukuEra transisi berakhir dan munculnya kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid(Gus Dur) dan Wakil Presiden Megawati Soekarnoputri pada siding MPR bulanOktober 1999. Sejak saat itu Indonesia memasuki masa reformasi.
5. PELAKSANAAN DEMOKRASI PADA MASAREFORMASI (1998-Sekarang)1. Keluarnya ketetapan-ketetapan MPR RI dalam siding istimewa bulan November 1998sebagai awal perubahan system demokrasi secara konstitusional2. Ditetapkannya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 25Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan daerah3. Keluarnya Undang-Undang Politik, yaitu UU No. 2 Tahun 1999 tentang PartaiPolitik, UU No. 3 Tahun 1999 tentang pemilihan umum, dan UU No. 4 Tahun 1999tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD .
6. Pelaksanaan Demokrasi Masa Reformasi (1999 – Sekarang)Beberapa tuntutan reformasi diupayakan penyelesaiannya, seperti• Pengadilan bagi para pejabat negara yang korupsi• Pemberian prinsip otonomi yang luas kepada daerah otonom• Pengadilan bagi para pelaku pelanggaran hak asasi manusia Peningkatan prinsip-prinsip demokrasi yang penting, yaitu jaminan penegakan hak asasimanusia dengan dikeluarkannya UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi . Amandemen UUD 1945 dimaksudkan untuk mengubah dan memperbarui konstitusi negara agar sesuai dengan prinsip-prinsip negara demokrasi.Proses amandemen terhadap UUD 1945, yaitu : – Amandemen pertama tahun 1999 – Amandemen kedua tahun 2000 – Amandemen ketiga tahun 2001 – Amandemen keempat tahun 2002Masa kepemimpinan Megawati Soekarnoputri dan Hamzah Haz berakhir pada tahun2004. Susilo Bambang Yodoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk masa bakti2004-2009
SUMBER: http://www.slideshare.net/JohanezDiaz/perkembangan-demokrasi-di-indonesia

Wisata Lembah Anai Padang Sumatera Barat

Payakumbuh – Sumatera Barat dikenal sebagai tempat eksotis dengan banyak destinasi wisata. Berlibur ke sana, ada beberapa tempat yang wajib didatangi wisatawan.

Provinsi Sumatera Barat, lokasinya berada di sepanjang pesisir barat pulau Sumatera. Mayoritas memiliki garis keturunan darah Minangkabau dan hampir seluruhnya memeluk agama Islam.

Libur Idul Fitri 1434 H kemarin, saya dan istri mudik ke Payakumbuh, Sumatera Barat. Selain silahturahmi dengan keluarga, kami menyempatkan untuk menggali potensi wisata yang ada di Sumatera Barat.

Secara garis besar, Sumatera Barat memiliki kurang-lebih 30 obyek wisata. Namun keterbatasan waktu dan sarana transportasi, kami hanya sempat mengunjungi 5 obyek wisata yang ada di Sumatera Barat:

1. Lembah Anai

Obyek wisata air terjun Lembah Anai terletak di antara perjalanan Padang Panjang dan Bukittinggi. Lokasinya yang terletak di pinggir jalan, menarik perhatian semua pengguna jalan yang melintasnya.

Airnya yang tidak terlalu dingin, menggoda anak-anak untuk mandi di genangan bawah air terjun Lembah Anai. Saya sendiri sempat cuci muka di sana, ternyata airnya sangat segar dan sejuk. Seandainya tidak naik travel, besar kemungkinan saya akan mandi sepuasnya di sana.

Agamaku

Islam (Arab: al-islām, الإسلام Tentang suara ini dengarkan (bantuan·info): “berserah diri kepada Tuhan”) adalah agama yang mengimani satu Tuhan, yaitu Allah. Dengan lebih dari satu seperempat miliar orang pengikut di seluruh dunia,[1][2] menjadikan Islam sebagai agama terbesar kedua di dunia setelah agama Kristen.[3] Islam memiliki arti “penyerahan”, atau penyerahan diri sepenuhnya kepada Tuhan (Arab: الله, Allāh).[4] Pengikut ajaran Islam dikenal dengan sebutan Muslim yang berarti “seorang yang tunduk kepada Tuhan”[5][6], atau lebih lengkapnya adalah Muslimin bagi laki-laki dan Muslimat bagi perempuan. Islam mengajarkan bahwa Allah menurunkan firman-Nya kepada manusia melalui para nabi dan rasul utusan-Nya, dan meyakini dengan sungguh-sungguh bahwa Muhammad adalah nabi dan rasul terakhir yang diutus ke dunia oleh Allah.

Partai Politik

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 1999
TENTANG
PARTAI POLITIK
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran sebagaimana
diakui dan dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 adalah bagian dari hak asasi
manusia;
b. bahwa usaha untuk menumbuhkan dan memperkokoh kemerdekaan berserikat,
berkumpul, dan mengeluarkan pikiran, merupakan bagian dari upaya untuk
mewujudkan kehidupan kebangsaan yang kuat dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, demokratis, dan berdasarkan
atas hukum;
c. bahwa partai politik merupakan sarana yang sangat penting arti, fungsi dan
perannya sebagai perwujudan kenierdekaan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pikiran dalam mengembangkan kehidupan demokrasi yang menjunjung
tinggi kedaulatn rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975.tentang Partai Politik dan Golongan
Karya sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1985 tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan
Karya sudah tidak dapat menampung aspirasi politik yang berkembang sehingga
kehidupan demokrasi di Indonesia tidak dapat berlangsung dengan baik;
e. bahwa sehubungan dengan hal-bal tersebut di atas dan untuk memberi landasan
hukum yang lebih baik bagi tumbuhnya kehidupan partai politik yang dapat lebih
menjamin peran serta rakyat Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dipandang perlu mengganti
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1985 tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan
Golongan Karya dengan sebuah Undang-Undang Partai Politik yang baru.
Mengingat :
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.

 

Jika ingin lebih jelasnya Klik Disini

Etika dan Moralitas

Etika dan Moralitas

Pengertian Etika

Etika merupakan kata benda abstrak yang bersifat umum. Secara khusus penggunaan kata etika ialah misalnya etika profesi, kode etik, perilaku etis. Etika berasal dari bahasa Latin (ethicus) yang berarti karakter atau berperilaku. Berbagai definisi atau pengertian etika :

  1. Nilai, norma, dan moral yang dijadikan pegangan orang/kelompok. (Bertens 1993)
  2. Kumpulan azas/nilai moral dan kode etik
  3.  Ilmu tentang perbedaan tingkah laku yang baik dan buruk dalam kehidupan manusia.
  4. Cara manusia memperlakukan sesama dan menjalani hidup dan kehidupan dengan baik, sesuai aturan yang berlaku di masyarakat. (Algermond Black 1993)
  5. Yang paling sederhana: Perilaku standar yang dirumuskan oleh suatu ras atau bangsa.
  6. Pengetahuan tentang moral, pengembangan studi tentang prinsip-prinsip tugas manusia.
  7. Pengetahuan tentang filsafat, atau pengetahuan tentang perilaku moral. Perilaku moral artinya perilaku yang mempertimbangkan baik dan buruk, atau tentang apa yang harus dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
  8. Pengetahuan tentang kewajiban moral, atau lebih luas lagi, pengetahuan tentang perilaku manusia yang ideal dan hasil akhir tindakan manusia yang ideal.
  9. Kamus Bahasa Indonesia : Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang tidak sesuai dengan ukuran moral atau akhlak yang dianut oleh masyarakat luas.
  10. Ukuran nilai mengenai apa yang salah dan benar sesuai dengan anggapan umum (anutan) masyarakat.

Dari kata etik (bahasa Inggris: ethics) atau etika telah diturunkan :

  • Etiket (dari bahasa Belanda), yaitu carik kertas yang ditempelkan pada kemasan barang-barang dagang yang bertuliskan nama, isi, dan aturan penggunaan barang itu.
  • Etiket (dari bahasa Perancis: etiquette), ialah adat sopan santun atau tata krama yang perlu selalu diperhatikan di pergaulan agar hubungan selalu baik.
  • Etichals (Inggris), ialah golongan obat yang tidak boleh dijual tanpa resep, yaitu Obat Daftar G dan O..

Sejarah Etika

Telaah etika sebagai suatu pengetahuan dapat ditelusuri sampai kurang lebih 2500 tahun silam pada saat Socrates (seorang filsuf) mengungkapkan etika itu sebagai sesuatu yang diatur oleh prinsip-prinsip yang mendapat pengakuan umum masyarakat, yaitu bahwa ”sesuatu yang dianggap baik oleh seseorang juga baik bagi semua orang, dan apa yang menjadi kewajiban tetangga juga menjadi kewajiban saya” (Socrates 470-347 SM adalah ahli pikir/filosof Yunani yang meletakkan dasar-dasar filsafat).

Bukan berarti bahwa pada zaman Yunani kuno itu diciptakan pengetahuan tentang etika. Yang benar ialah bahwa pada waktu itu mereka telah mengembangkannya secara ilmiah dan terorganisasi dalam usaha mempelajari cara hidup dan perilaku manusia. Telah diketahui pula bahwa jauh sebelum zaman itu masyarakat kuno telah mengenal kebiasaan-kebiasaan, peradaban,  ritus dan upacara-upacara yang menunjukkan bahwa mereka telah menyadari adanya ketentuan-ketentuan alam dan masalah perilaku individu, kelompok atau suku bangsa. Masyarakat zaman dahulu telah mempelajari bahwa kelangsungan hidup, kedamaian dan kebahagiaan bagi setiap individu atau kelompok hanya dapat dijamin dengan cara hidup sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh kelompok itu. Adanya berbagai ritus dan upacara membuktikan bahwa mereka telah mempunyai aturan perilaku dan moral yang dianggap perlu demi untuk kesejahteraan masyarakat secara umum.

Kegunaan Etika

Berbeda dengan ajaran moral, etika tidak dimaksudkan untuk secara langsung dapat membuat manusia menjadi lebih baikEtika adalah pemikiran sistematis tentang moralitas. Terdapat empat alasan mengapa etika semakin diperlukan pada zaman ini.

Pertama, masyarakat sekarang ini semakin pluralistik atau majemuk, baik dari suku, daerah, agama yang berbeda-beda; demikian pula dalam bidang moralitas. Kita berhadapan dengan sekian banyak pandangan moral yang sering saling bertentangan. Mana yang mau diikuti, apakah yang diterima dari orang tua kita dahulu, moralitas tradisional desa, atau moralitas yang ditawarkan melalui media massa ?

Kedua, masa transformasi (perubahan) masyarakat yang tanpa tanding. Perubahan yang diakibatkan gelombang modernisasi merupakan kekuatan yang menghantam semua segi kehidupan manusia. Kehidupan di  kota sudah jauh berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya. Dalam transformasi ekonomi, sosial, intelektual dan budaya itu nilai-nilai budaya tradisional ditantang semuanya. Dalam situasi inilah etika membantu kita agar jangan kehilangan orientasi, dapat membedakan antara apa yang hakiki dan apa yang boleh saja berubah, dan dengan demikian tetap sanggup untuk mengambil sikap-sikap yang dapat kita pertanggungjawabkan.

Ketiga, perubahan sosial budaya yang terjadi itu dapat dipergunakan oleh pelbagai pihak untuk memancing di air keruh. Mereka menawarkan ideologi-ideologi mereka sebagai obat penyelamat. Etika dapat membuat kita sanggup untuk menghadapi ideologi tersebut secara kritis dan objektif, dan untuk membentuk penilaian kita sendiri, agar tidak terlalu mudah terpancing. Etika juga membantu kita jangan naif atau ekstrem, yaitu jangan cepat-cepat memeluk segala pandangan yang baru, tetapi juga jangan menolak nilai-nilai hanya karena baru dan belum biasa.

Keempat, etika juga diperlukan oleh kaum agama yang di satu fihak menemukan dasar kemantapan mereka dalam iman kepercayaan mereka, dan di lain pihak sekaligus mau berpartisipasi  tanpa takut-takut dengan tidak menutup diri dari semua dimensi kehidupan masyarakat yang sedang berubah itu.

Etika dan Agama

Etika memang tidak dapat menggantikan agama, tetapi di lain pihak etika juga tidak bertentangan dengan agama, malahan diperlukan oleh agama. Terdapat 2 masalah dalam bidang moral agama yang tidak dapat dipecahkan tanpa menggunakan metode-metode etika.

Pertama, ialah masalah intpretasi terhadap perintah atau hukum yang termuat dalam wahyu. Masalahnya tidak terletak pada sudut wahyu itu sendiri, melainkan pada sudut kita sebagai manusia yang harus menangkap artinya. Manusia secara hakiki terbatas pengetahuannya, sehingga tidak pernah mendapat kepastian secara seratus persen apakah ia memahami maksud Allah yang termuat dalam wahyu secara tepatKarena keterbatasan pengetahuan manusia itu, dapat saja ia keliru dalam membaca wahyu. Dan justru yang menyangkut kebijaksanaan hidup, para ahli dari agama yang sama pun sering berbeda pendapatnya tentang apa yang sebenarnya diharuskan atau dilarang dalam kitab wahyu. Untuk memecahkan masalah itu perlu diadakan interpretasi yang dibahas besama sampai semua sepakat bahwa itulah yang mau disampaikan Allah kepada manusia. Dalam usaha untuk menemukan apa pesan wahyu yang sebenarnya bagi kehidupan manusia itulah perlu digunakan metode-metode etika. Begitu juga etika merangsang kita untuk mempertanyakan kembali pandangan-pandangan moral agama kita. Tidak jarang ditemukan bahwa sesuatu yang kita anggap sebagai ajaran agama kita, ternyata hanyalah pendapat satu aliran teologis atau mazhab hukum tertentu, sedangkan apa yang dikatakan dalam kitab suci ternyata mengizinkan interpretasi yang lain.

Kedua ialah bagaimana masalah-masalah moral yang baru, yang tidak langsung dibahas dalam wahyu, dapat dipecahkan sesuai dengan semangat agama itu. Bagaimana menanggapi dari segi agama masalah moral yang belum terfikirkan pada waktu wahyu diterima. Contohnya ialah misalnya bayi tabung atau pencangkokan ginjal. Kedua contoh itu dalam kitab wahyu apapun tidak dibicarakan secara eksplisit., jadi paling-paling dapat ditangani melalui kias. Untuk mengambil sikap yang dapat dipertanggungjawabkan terhadap masalah-masalah itu diperlukan etika.

Sebenarnya tidak perlu heran bahwa kaum agama pun memerlukan etika. Etika adalah usaha manusia untuk memakai akal budi dan daya pikirnya untuk memecahkan masalah bagaimana orang harus hidup apabila ia mau menjadi baik. Akal budi itu ciptaan Allah, dan tentunya diberikan kepada manusia untuk dipergunakan dalam semua dimensi kehidupan, bukannya disimpan saja. Karena itu orang beragama pun hendaknya mempergunakan anugerah Sang Pencipta itu, bukannya dikesampingkan dari bidang agama. Itu sebabnya mengapa justru kaum agama diharapkan betul-betul memakai rasio dan metode-metode etika.

Metode Etika

Seperti halnya dalam semua bidang filsafat lain, para ahli etika pun selalu berselisih faham tentang metode yang tepat untuk digunakan. Namun demikian ada satu cara pendekatan yang dituntut dalam semua aliran yang tergolong etika, yaitu pendekatan kritis. Pada hakekatnya etika mengamati realitas moral secara kritis. Etika tidak memberikan ajaran, melainkan menelaah kebiasaan-kebiasaan, nilai-nilai, norma-norma, dan pandangan-pandangan moral secara kritis. Etika menuntut adanya pertanggungjawaban dan menyingkap adanya suatu kerancuan. Etika menuntut pertanggungjawaban moral yang dikemukakan itu dipertanggungjawabkan, jadi berusaha untuk menjernihkan permasalahan moral.

sumber: google

Teori Moral

 

  • PENGERTIAN MORAL SECARA ETIMOLOGIS MENURUT KBBI SECARA TERMINOLOGIS Moral berasal dari kata ‘mos’ dalam bahasa latin, yang bentuk jamaknya ‘mores’, yang artinya adalah tata cara atau adat istiadat (http//:staff.uny.ac.id) Kamus Besar Bahasa Indonesia (1989:592), “moral diartikan sebagai aklak, budi pekerti, atau susila”.  Widjaja  Al-Ghazali  Wila Huky (http//:staff.uny.ac.id)
  • 4. Struktur dan Kemampuan Kognitif Pengembangan Moral Penyelesaian Masalah Sosial
  • 5. Beberapa hal yang perlu dikaji terkait pengamatan Piaget yaitu:  Pengembangan aturan permainan  Intensi dan konsekuensi  Hukuman-hukuman ekspiatoris dan resiprositas  Antara Equality dan Equity
  • 6. Berikut ini hasil pengamatan Piaget (dalam Cahyono dan Suparyo, 1985:28), diketahui bahwa: • Cenderung menerima aturan tanpa proses pertimbangan terlebih dahulu Anak-anak disekitar usia 3 tahun • Cenderung memperhatikan aturan dari orang yang lebih dewasa, meskipun mereka sering melanggar Anak-anak usia 3-5 tahun • Cenderung sudah mulai menyeragamkan aturan, meskipun aturan umumnya belum jelas Anak-anak usia 7-8 tahun • Cenderung menentukan dan membuat kesepakatan bersama tentang aturan permainan Anak-anak usia 11- 12 tahun
  • 7. Anak usia lebih muda (<11-12 tahun) Anak-anak dengan usia lebih muda cenderung menilai suatu perbuatan berdasarkan konsekuensi yang hanya bersifat material Anak-anak yang lebih muda usianya memberi makna bahwa bohong sesuatu yang jelek dan tidak seorangpun sanggup mengatakannya Anak usia lebih tua (≥11-12 tahun) Anak-anak dengan usia yang lebih tua berpikir sebaliknya, mereka sudah mampu memperhatikan intensi kesalahan yang muncul dari suatu perbuatan Anak-anak yang usianya lebih tua memberi makna bohong adalah sesuatu yang tidak dapat dipercaya dan tidak baik untuk diucapkan.
  • 8. Hukuman harus atas pertimbangan yang wajar antara bobot kesalahan dan juga bobot penderitaan si pelanggar atas hukuman yang ditimpakan Dipilih oleh anak- anak yang lebih muda (<11-12 thn) Hukuman Ekspiatoris Senantiasa membuat keterkaitan antara hukuman dengan tindakan kesalahan yang dibuat, dengan harapan pelanggar sadar akan akibat- akibat perbuatannya Dipilih oleh anak- anak yang lebih tua (≥11-12 thn) Hukuman Resiprositas
  • 9. Piaget menekankan pada dua bentuk keadilan distributif yaitu equality dan equatity 3 tahap dari respon anak terhadap masalah berdasarkan tingkat usianya:  Equality yaitu pemikiran bahwa tiap manusia harus diperlakukan secara sama  Equity yaitu pemikiran yang lebih mempertimbangkan tiap-tiap individu  Tahap Just  Tahap Equality Orientation  Tahap Equity Dominates
  • 10. TAHAP HETERONOMOUS (tahap realisme moral) Anak usia <11-12 tahun TAHAP AUTONOMOUS (tahap independensi moral) Anak usia ≥11-12 tahun Tahap moralitas kendala Tahap moralitas kerjasama Aturan dipandang sebagai paksaan dari orang yang lebih dewasa Aturan dipandang sebagai hasil kesepakatan bersama Menilai perilaku moral berdasarkan konsekuensinya Menilai perilaku moral berdasarkan niat pelakunya Hukuman dipandang sebagai konsekuensi otomatis dari pelanggaran Hukuman dipandang sebagai sesuatu halyang tidak serta merta, namun dipengaruhi oleh niat pelakunya
  • 11. Lawrence Kohlberg membagi perkembangan moral menjadi tiga tingkatan, yaitu tingkat, tingkat konvensional, dan tingkat postkonvensional (Slavin, 2006:54) 1 Pre konvensional 2 Konvensional 3 Post konvensional
  • 12. • Konsekuensi menentukan baik- buruknya tindakana. Tahap Punishment and Obedience Orientation • tindakan dikatakan benar apabila tindakan tersebut mampu memenuhi kebutuhan untuk diri sendiri maupun orang lain b. Tahap Instrumental- Relativist Orientation atau Hedonistic Orientation
  • 13. •tindakan yang menyenangkan, membantu, atau tindakan yang diakui dan diterima oleh orang lain. a. Interpersonal Concordance •pandangan anak selalu mengarah pada otoritas, pemenuhan aturan-aturan, dan juga upaya untuk memelihara tertib sosial. b. Law and Order Orientation
  • 14. • tindakan yang dianggap bermoral merupakan tindakan-tindakan yang mampu merefleksikan hak-hak dan kewajiban masyarakat a. Social- Contract, Legalistic Orientation • kesadaran manusia dengan dilandasi prinsip-prinsip etis • mencakup prinsip-prinsip umum seperti keadilan, persamaan HAM, dan sebagainya b. Orientation of Universal Ethical Principles
  • 15. Menurut Piaget  pendidikan sekolah seharusnya menitikberatkan pada pengembangan kemampuan siswa mengambil keputusan dan memecahkan masalah. Pembinaan perkembangan moral dilakukan dengan cara-cara yang menuntut siswa untuk mengembangkan aturan yang adil. Pendidikan nilai menitikberatkan kepada pengembangan perilaku yang dilandasi oleh penalaran moral dalam kehidupan masyarakat
  • 16.  Menurut Kohlberg  Kohlberg mengajukan pendekatan pendidikan nilai dengan menggunakan pendekatan klasifikasi nilai yang bertolak dari asumsi bahwa tidak ada satu-satunya jawaban yang benar terhadap suatu persoalan moral, tetapi di dalamnya ada nilai yang penting sebagai dasar berpikir dan bertindak

sumber: google